Para pejabat publik, ketika menanggapi suatu persoalan seringkali mengeluarkan kalimat yang ‘berani’ dan juga kadangkala instan sebagai jawaban. Unsur ‘berani’ dan instan dalam ucapan mereka dapat dibaca sebagai suatu mekanisme mujarab melonggarkan ruang tekanan pertanyaan dari media atau apa saja.
Kapolri Jenderal Polisi, Drs. Sutarman dalam kunjungannya di Kabupaten Rote Ndao (16/12/2014) menanggapi kasus Human Trafficking yang masih panas di NTT. Tanggapan sang Kapolri itu ditulis menjadi judul berita dalam Harian Pos Kupang (17 Desember 2014) yakni “Sutarman Pidanakan Pejabat Polri.” Pernyataan sang Kapolri ini sangat berpengaruh terhadap masyarakat NTT yang sedang dilanda prahara penjualan manusia. Persoalannya adalah sejauh mana konsistensi para pejabat publik kita untuk memaknai pernyataan yang diucapkan sehingga pernyataan mereka tidak hanya sebagai mekanisme pelarian belaka?
![]() |
| Sumber foto: https://bogabogasvb.com/wp-content/uploads/2020/04/membuat-lukisan-abstrak.png.webp |
Tentang Makna Kata
Makna menjadi tanggung jawab dari setiap kata. Ilmu yang menganalisis makna kata adalah semantik. Setiap kata yang diucapkan oleh manusia senantiasa mengandung maksud tertentu, yang oleh pendengar ditanggapi sebagai makna. Makna inilah yang menghubungkan pembicara dan pendengarnya. Hanya dalam proses penukaran makna inilah suatu maksud dapat tercapai.
Baca juga: Menghindari Kematian di Jalan Raya
Seorang pejabat publik harus bertanggung jawab terhadap kata-kata
yang diucapkannya. Ia tidak sekedar mengumbar kata-kata kosong yang tidak
bermakna sebab kata-kata yang ia ucapkan mewakili tindakan yang akan dibuat
dalam kebijakan. Ketika Kapolri membuat pernyataan “Pidanakan Pejabat Polri”,
itu berarti ia sedang menyusun suatu makna yang ditangkap atau dibaca oleh
pendengar. Dan makna itu adalah gambaran dari tindakan sang Kapolri untuk
menindak tegas anggotanya yang secara
sadis menjual orang-orang NTT bak menjual sapi atau babi.
Seorang pejabat publik harus bertanggung jawab terhadap kata-kata yang diucapkannya. Ia tidak sekedar mengumbar kata-kata kosong yang tidak bermakna.
Meskipun pernyataan sang Kapolri tersebut masih ditambahkan dengan sebuah “jika”, bahwa ia akan menindak pejabat Polri jika terbukti secara hukum menjual manusia, akan tetapi makna dari pernyataan tersebut tetap harus dibuktikan dalam transparasi penyelidikan serta proses persidangan terharap para anggota polisi yang terlibat.
Masyarakat tentu akan dapat memaknai pernyataan sang Kapolri ketika pihak mereka (institusi Polri) tidak tebang pilih dalam menindak pelaku kriminal. Sebab, dalam pengalaman bangsa ini, yang ditindak tegas secara hukum hanya masyarakat kecil. Hukum hanya tajam ke bawah atau dalam kaitan dengan makna, makna sebuah pernyataan hukum hanya dipertegas kepada masyarakat kecil.
Tanggung Jawab Moral Terhadap Bahasa
Setiap manusia memiliki tanggung jawab moral terhadap bahasa. Dalam interaksi dengan manusia lain dengan menggunakan medium bahasa, tanggung jawab moral ini diperankan. Seperti yang telah kita ketahui, moral berkaitan dengan hal yang baik dan hal yang buruk. Hanya manusia yang mempunyai kemampuan untuk membuat keputusan, entahkah ia memilih yang baik atau yang buruk. Dalam hal ini, bahasa menjadi medium di mana manusia mengungkapkan keputusan yang diambilnya dan selanjutnya mengejawantahkan bahasa itu dalam tindakan.
Baca juga: Hidup yang Manusiawi
Tanggung jawab moral manusia terhadap bahasa adalah faktor yang niscaya dalam berkomunikasi. Komunikasi yang bermoral lewat bahasa akan membentuk suatu komunitas manusia yang ramah dalam bertutur kata, jujur dalam menyampaikan kebenaran, dan tentu bertanggungjawab terhadap bahasa yang digunakan. Jurgen Hebermas menambahkan unsur rasionalitas dalam proses berkomunikasi yang tentunya mengarah kepada konsistensi terhadap kebenaran pernyataan bahasa. Menurutnya, rasional komunikatif menjadi unsur penting dalam dialog di ruang publik.
Para pejabat publik, tentu saja harus bertanggungjawab terhadap bahasa yang mereka sampaikan. Pernyataan-pernyataan yang berhubungan dengan kepentingan publik haruslah merupakan pernyaan bermoral, dalam arti dapat dibuktikan kesahihan di hadapan tuntutan yang baik dan yang benar. Tanggung jawab moral terhadap bahasa sangat menentukan dalam arah kebijakan instansi-instansi publik. Pernyataan Kapolri tersebut harus dipertanggungjawabkan secara moral etis dalam kesungguhan mereka menindak pejabat Polri yang terlibat dalam mafia dagang manusia di NTT. Tanggung jawab terhadap bahasa ini juga merupakan bentuk konsistensi terhadap makna bahasa, terutama makna moral-etis dari bahasa.
Konsistensi: Taat Pada yang Benar
Sikap konsisten terhadap pernyataan merupakan bentuk ketaatan terhadap kebenaran. Di tengah gencarnya manipulasi terhadap kebenaran, suatu sikap konsisten senantiasa harus dilakukan. Konsisten berarti apa yang dikatakan, itu pula yang harus dibuat. Memang agak sulit dicari pribadi-pribadi yang konsisten.
Apalagi para pejabat yang hobi main suap-suapan, kebenaran ditaruh dengan aman di dalam laci. Akan tetapi, kita optimis bahwa kebenaran merupakan satu-satunya roh yang membawa manusia kepada peradaban yang lebih baik. Kebenaran itu dapat dicari dalam kehidupan juga dalam buku-buku. Pejabat yang kurang memahami kehidupan apalagi yang kurang membaca buku akan sangat jauh dari kebenaran, dan ini sangat memrihatinkan.
Kedatangan Kapolri ke NTT mudah-mudahan menjadi tanda terang dalam menindak para pejabat polri yang terlibat dalam mafia dagang manusia. Kita menunggu konsitensi pernyataan sang Kapolri dalam menindak pejabat Polri.*
Artikel ini pernah dimuat di Harian Umum Pos Kupang

Komentar
Posting Komentar